Cogito Ergo Sum

Aku Berfikir Maka Aku Ada

Rabu, 15 Oktober 2014

ALIRAN-ALIRAN USHUL FIQIH


ALIRAN-ALIRAN USHUL FIQIH
     Ada tiga aliran yang dikenal dalam ushul fiqih, yaitu aliran syafi’iyah (mutakallimin), hanafiyah dan konvergensi. Aliran-aliran ini muncul akibat perbedaan dalam membangun teori ushul fiqh, yang masing-masing digunakan dalam menggali hukum Islam.
1.    Aliran Syafi’iyah (mutakallimin)
Aliran ini disebut aliran Syafi’iyah (mutakallimin) karena Imam Syafi’i adalah tokoh pertama yang menyusun ushul fiqh dengan menggunakan sistem ini. Disebut mutakallimin karena para pakar di bidang ini setelah imam syafi’i adalah dari kalangan Mutakallimin (para ahi ilmu kalam), misalnya Imam al-Juwaini, al-Qadli Abdul Jabbar dan al-Imam al-Ghazali[1]. Metode ini juga disebut dengan metode deduktif karena menetapkan teori-teori umum atas dasar logika dengan tanpa memperhatikan apakah ia bertentangan dengan hukum-hukum furu’ (hukum fiqih pada kasus-kasus tertentu) atau tidak[2].
Aliran ini membangun ushul fiqh mereka secara teoritis, tanpa terpengaruh oleh masalah-masalah furu’ (masalah keagamaan yang tidak pokok). Dalam membangun teori, aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan alasan yang kuat, baik dari naqli (al-Qur’an dan atau Sunnah) maupun dari ‘aqli (akal pikiran), tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah furu’ dari berbagai mazhab, sehingga teori tersebut adakalanya sesuai dengan furu’ dan ada kalanya tidak. Setiap permasalahan yang diterima akal dan didukung oleh dalil naqli, dapat dijadikan kaidah, baik kaidah itu sejalan dengan furu’ mazhab maupun tidak, sejalan dengan kaidah yang telah ditetapkan imam mazhab atau tidak.[3] Tujuan penulisan kitab-kitab aliran ini adalah agar menjadi acuan standar dalam istinbath, bukan untuk membela fiqh imamnya. Di antara ulama yang termasuk dalam kelompok ini adalah Ulama Mu’tazilah, Malikiyah, dan Syafi’iyyah[4].
Diantara ulama dalam aliran ini ada yang menyalahi Imam Syafi’i dalam pokok-pokok ushul fiqih, meskipun ia mengikuti cabang-cabangnya. Sebagai contoh: Imam Syafi’i tidak menjadikan ijma’ sukuti (kesepakatan ulama secara diam-diam) sebagai hujjah. Akan tetapi imam al-Amidi (pengikut madzhab syafi’i) menjadikan sebagai hujjah, sebagaimana dijelaskan dalam kitabnya al-Ihkam fi Ushulil Ahkam Juz I hal. 265[5].
Cara penulisan ushu fiqih aliran ini telah dirintis oleh imam Syafi’i, kemudian dikembangkan oleh para murid dan para pengikutnya (syafi’iyah) sehingga disebut sebagai aliran Syafi’iyah. Dalam perkembangannya metode penyusunan ushul fiqih aliran ini diikuti oleh kalangan Malikiyah dan Hanabilah. Oleh karena itu, metode ini juga dikenal dengan metode jumhur ulama ushul fiqih. dan oleh karena para tokohnya umumnya dari kalangan ahli-ahli ilmu kalam sehingga dalam penyusunannya sedikit banyaknya dipengaruhi oleh metode ilmu kalam maka aliran ini juga disebut aliran mutakallimin.[6]
Ada pandangan-pandangan yang bersifat logis dan filosofis dalam aliran ini. Mereka (para ulama dalam aliran ini) membicarakan tentang asal usul bahasa dan membahas setiap permasalahan secara rasional. Seperti pembahasan tentang kebaikan akal fikiran, keburukan suatu perbuatan serta kesepakatan mereka bahwa semua hukum selain peribadatan bersifat rasional. Mereka sepakat bahwa mensyukuri nikmat adalah wajib, akan tetapi mereka berselisih apakah kewajiban mensyukuri nikmat itu berdasarkan pertimbangan akal atau berdasarkan perintah syara’. Demikian juga mereka berselisih tentang masalah-masalah rasional yang tidak berkaitan dengan perbuatan, dan tidak menciptakan metode untuk menggali hukum, seperti perselisihan mereka tentang diperkenankan atau tidaknya membebani orang yang tidak ada. Mereka tidak melarang seseorang untuk membicarakan permasalahan-permasalahan yang ada dalam disiplin ilmu kalam yang merupakan pokok agama dan tidak ada hubungannya dengan ilmu fiqih, diantaranya adalah masalah terpeliharanya para nabi dan perbuatan dosa sebelum diangkat menjadi nabi. Mereka telah membuat satu pasal yang khusus membicarakan masalah ini.[7]
Hal tersebut memberi isyarat bahwa aliran pertama didalam membahas suatu masalah tidak didasarkan pada fanatisme madzhab tertentu dan tidak terikat dengan kaidah-kaidah pokok bagi masalah-masalah madzhab yang bersifat furu’. Bahkan kaidah-kaidah tersebut dipelajari lantaran dijadikan penentu dan landasan bagi masalah-masalah fiqih serta cara menggalinya. Pandangan yang netral tersebut membuahkan kaidah-kaidah ushul fiqih yang netral (murni) yang dipelajari secara mendetail dan terjauh dari fanatisme.
Beberapa ciri dari aliran ini antara lain adalah bahwa pembahasan ushul fiqih disajikan secara rasional, filosofis, teoretis tanpa disertai contoh, dan murni tanpa mengacu kepada madzhab fiqih tertentu yang sudah ada. Kaidah-kaidah ushul fiqih mereka rumuskan tanpa peduli apakah mendukung madzhab fiqih yang mereka anut atau justru berbeda, bahkan bertujuan untuk dijadikan timbangan bagi kebenaran madzhab fiqih yang sudah terbentuk.[8]
Ciri utama aliran kalam adalah kajian hukumnya itu lebih banyak diorientasikan pada ayat-ayat al-quran dan sunnah nabi, sebagai implikasi dari dasar pemikiran bahwa syar’i itu hanyalah Allah dan rasul-Nya. Tugas mujtahid menurut mereka bukan bukan menciptakan hukum tetapi menemukan hukum yang telah dikemukakan oleh syar’i tersebut, kemudian teori kajian hukumnya ini banyak diserap oleh para ulama yang berlatar belakang keilmuan kalam[9].
Diantara kitab-kitab yang ditulis oleh aliran ini adalah:
1)      Al-Mu’tamad oleh Abu Hasan Muhmmad ibn Ali al-Basri, seorang ulama aliran mu’tazilah yang wafat pada tahun 413 H.
2)      Al-Burhan oleh Imam ulama madzhab Syafi’i yang wafat pada tahun 487 H.
3)      Al-Mustashfa oleh Al-Ghazali.
Kemudian ulama periode berikutnya meringkas ketiga kitab tersebut dan membikin resume. Akhirnya kitab-kitab yang ringkas (global) itu memerlukan penjelasan lebih lanjut, sehingga menyebabkan para ulama banyak yang mengarang kitab-kitab syarah (penjelasan) tersebut. Diantara ulama yang meringkas dan memberikan komentar terhadap ketiga kitab tersebut ialah Imam Fahruddin ar-Razi dalam kitabnya al-Mahshul dan Imam Abu Husain Ali yang terkenal dengan sebutan Imam al-Amidi (wafat tahun 631 H) dalam kitabnya al-Ihkam fi Ushulil Ahkam. Kedua kitab tersebut telah banyak diringkas oleh para ulama yang terkadang terlalu ringkas, sehingga hampir-hampir hanya merupakan rumus yang kemudian memerlukan penjelasan (syarah) lagi.

2.    Aliran Hanafiyah (Fuqaha)
Aliran ini dianut ulama-ulama mazhab Hanafi. Dinamakan aliran fuqaha’, karena aliran ini dalam membangun teori ushul fiqhnya banyak dipengaruhi oleh masalah furu’ dalam mazhab mereka. Artinya, mereka tidak membangun suatu teori kecuali setelah melakukan analisis terhadap masalah-masalah furu’ yang ada dalam mazhab mereka. Dalam menetapkan teori tersebut, apabila terdapat pertentangan antara kaidah yang ada dengan hukum furu’, maka kaidah tersebut diubah dan disesuaikan dengan hukum furu’ tersebut. Oleh sebab itu, aliran ini berupaya agar kaidah yang mereka susun sesuai dengan hukum-hukum furu’ yang berlaku dalam mazhabnya, sehingga tidak satu kaidah pun yang tidak bisa diterapkan. Aliran ini juga disebut dengan aliran kaum juris (fuqaha) dengan menggunakan metode induktif, yaitu menetapkan teori-teori umum yang didasarkan pada hukum-hukum furu’.[10]Aliran fuqaha dalam sistem penulisannya banyak diwarnai oleh contoh-contoh fiqih. Dalam merumuskan kaidah ushul fiqih mereka berpedoman kepada pendapat-pendapat fiqih Abu Hanifah dan pendapat-pendapat para muridnya serta melengkapinya dengan contoh-contoh.[11]
Aliran ini juga disebut aliran yang menggunakan metode ushul Hanafiyah karena mengarah pada penyusunan ushul fiqih yang terpengaruh pada furu’ dan menyesuaikannya bagi kepentingan furu’ dan berusaha mengembangkan ijtihad yang telah berlangsung sebelumnya. Hal ini berarti bahwa pengikut madzhab melakukan ijtihad untuk memelihara hukum fiqih yang dicapai oleh ulama pendahulu madzhabnya. Mereka mengemukakan kaidah-kaidah yang mendukung dan menguatkan madzhab mereka. Ulama fuqaha yang lebih banyak menggunakan metode ini adalah ulama kelompok Hanafiyah.[12] Oleh karena itu, metode ushul fiqh yang digunakan dalam aliran ini disebut aliran Hanafiyah.
Para ulama di dalam aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dan pembahasan ushul fiqh dengan menggunakan kaidah-kaidah yang telah digunakan oleh imam mereka, dengan tujuan untuk melestarikan atau membumikan karya-karya imam mereka. Oleh karena itu, dalam kitab-kitab mereka banyak menyebutkan masalah-masalah khilafiyah. Perhatian mereka hanya tertuju pada penjabaran ushul fiqh imam-imam mereka terhadap masalah khilafiyah mereka sendiri. Namun kadangkala mereka juga memperhatikan kaidah-kaidah ushul fiqh dalam perkara-perkara yang sudah disepakati.
Berbeda dengan aliran Syafi’iyyah/Mutakal­limin yang sama sekali tidak terpengaruh oleh furu’ yang ada dalam mazhab­nya, sehingga sering terjadi pertentangan kaidah dengan hukum furu’ dan terkadang kaidah yang dibangun sulit untuk diterapkan. Apabila suatu kaidah bertentangan dengan furu’, maka mereka berusaha untuk mengubah kaidah tersebut dan membangun kaidah lain yang sesuai dengan masalah furu’ yang mereka hadapi[13]. Misalnya, mereka menetapkan kaidah bahwa “dalil yang umum itu bersifat qath’i (pasti)”. Akibatnya, apabila terjadi pertentangan dalil umum dengan hadis ahad (bersifat zhanni), maka dalil yang umum itu yang diterapkan, karena hadits ahad hanya bersifat zhanni (relatif), sedangkan dalil umum tersebut bersifat qath’i, yang qath’i tidak bisa dikalahkan dan dikhususkan oleh yang zhanni.
Penyusunan seperti ini dilakukan oleh aliran Hanafiyah karena Abu Hanifah tidak meninggalkan buku ushul fiqih. Ushul fiqih madzhabnya disimpulkan kemudian oleh pengikutnya dari hasil-hasil fatwa para muridnya. Setiap kaidah diuji kebenarannya dengan hasil ijtihad yang telah terbentuk, bukan sebaliknya dimana hasil ijtihad yang sudah terbentuk diuji kebenarannya dengan kaidah-kaidah ushul fiqih seperti dalam aliran mutakallimin.[14] Diantara ciri khas aliran Hanafiyah, bahwa kaidah yang disusun dalam Ushul Fiqh mereka semuanya dapat diterapkan. Ini logis karena penyusunan Ushul Fiqh mereka terlebih dahulu disesuaikan dengan hukum furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka. Pendekatan semacam ini, memberi peluang kepada para ulamanya untuk melahirkan kaidah-kaidah baru, yang sebelumnya belum diangkat oleh ulama madzhabnya sendiri. Kendati demikian, kaidah-kaidah baru tersebut, pada faktanya tidak senantiasa terkait dengan kaidah-kaidah ulama madzhabnya itu[15].
Ini tentu berbeda dengan aliran Syafi’iyah atau mutakkalimin yang tidak berpedoman pada hukum furu’ dalam menyusun Ushul Fiqh mereka. Konsekuensinya, tidak jarang terjadi pertentangan antara Ushul Fiqh Syafi’iyah dengan hukum furu’ dan kadangkala kaidah yang disusun aliran ini sulit diterapkan. Abu zahrah menyatakan bahwa perbedaan prinsipil antara aliran kalam dengan aliran Hanafiyah, terletak pada posisi kaidah-kaidah ushul ulama madzhabnya. Kaidah-kaidah imam al-Syafi’i sebagai tokoh utama aliran kalam, bagi para pengikutnya merupakan kaidah-kaidah umum yang langsung dapat dikembangkan pada berbagai furu’ yang mereka hadapi. Sementara kaidah-kaidah Abu Hanifah, bagi para pengikutnya banyak dipergunakan sebagai rujukan dalam perumusan kaidah-kaidah baru[16].
Meskipun aliran ushul fiqih ini tampaknya statis serta sedikit manfaatnya lantaran semata-mata untuk memperthankan madzhab tertentu, akan tetapi secara umum madzhab metode tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap pemikiran fiqih, pengaruh tersebut antara lain sebagai berikut:
1)   Meskipun metode tersebut semata-mata untuk mempertahankan madzhabnya, Akan tetapi sebagai metode untuk berijtihad ia merupakan kaidah-kaidah yang berdiri sendiri, sehingga dapat dijadikan perbandingan antara kaidah-kaidah tersebut, dengan kaidah-kaidah yang lain. Dengan mengadakan perbandingan, maka secara obyektif dan diperoleh metode yang lebih benar dan kuat.
2)   Karena metode tersebut diterapkan terhadap masalah-masalah furu’, maka ia bukan merupakan pembahasan yang universal dan kaidah-kaidah yang umum yang dapat diterapkan pada masalah-masalah furu’. Dengan mengkaji universalitas kaidah-kaidah tersebut, akan memberikan kekuatan tersendiri.
3)   Mengkaji ushul fiqih dengan sistem tersebut, sama dengan mengkaji perbandingan masalah-masalah fiqih. Kajian tersebut bukannya membandingkan antara masalah-masalah pokok. Sehingga seseorang tidak hanya mengkaji masalah-masalah cabang yang tidak ada kaidahnya, tetapi memperdalam masalah-masalah yang bersifat universal untuk menggali hukum masalah-masalah furu’ (juz’i).
4)   Kajian ini memberikan kaidah pada masalah-masalah furu’, seperti masalah-masalah pokok. Dengan kaidah ini akan diketahui cara menetapkan hukum, merinci masalah-masalah furu’, serta memberikan ketentuan hukum terhadap permasalahan yang terjadi pada saat itu dan belum pernah terjadi pada masa imam-imam terdahulu. Tentu hukum-hukum tersebut tidak akan menyimpang dari ketentuan madzhab mereka, karena hukum-hukum tersebut merupakan pokok yang menetapkan hukum-hukum masalah furu’.[17]
Tidak dapat diragukan lagi, bahwa dengan berkembangnya madzhab tersebut, mak menjadi luaslah cakrawala hukum. Demikian juga para ulamanya tidak hanya mandeg pada hukum-hukum yang diriwayatkan dari para imam madzhab saja, tetapi mereka juga mengembangkan hukum-hukum tersebut dan menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang terjadi dengan menggunakan metode dari para imam terdahulu.
Adapun kitab-kitab ushul fiqih yang disusun menurut aliran ini adalah:
1)      al-Ushul karya Abil Hasan al-Karkhi (wafat 340 H).
2)      Ushulul Fiqh karya Abu Bakar ar-Razi yang terkenal dengan nama al-Jashshash (wafat 380 H).
3)      Ta’sisun Nazhar karya ad-Dabusi (wafat 430 H).
Setelah itu munculah seorang ulama besar yang bernama al-Bazdawi (wafat 483 H). Dia menyusun sebuah kitab yang diberi nama Ushul al-Bazdawi, sebuah kitab usul fiqih yang ringkas dan mudah dicerna. Kitab tersebut terbilang kitab yang paling jelas dan mudah yang disusun menurut metode madzhab Hanafi. Kemudian muncul pula imam as-Sarkhasi penyusun kitab al-Mabshuth yang menyusun sebuah kitab yang senada dengan kitab al-Bazdawi, hanya lebih luas dan mendetail. setelah itu terbitlah beberapa kitab yang disusun menurut metode tersebut yang meresume dan menjabarkan kitab-kitab terdahulu, seperti kitab al-manar.[18]
            Suatu hal yang wajar bila dikatakan bahwa para ulama yang memperdalam ilmu ushul fiqih, baik dari madhab Syafi’i, Maliki maupun Hanbali telah banyak yang menyusun kitab ushul fiqih, menurut metode Hanafi dalam menerapkan kaidah-kaidah kulliyah (universal) pada masalah-masalah furu’ yang terdapat dalam madzhab mereka masing-masing. Seperti kitab Tanqihul Fushul fi ‘Ilmil Ushul, karya al-Qarafi. Kitab tersebut disusun menurut metode madzhab Hanafi dan menjelaskan tentang kaidah-kaidah madzhab Maliki yang diterapkan dalam masalah-masalah furu’. Kitab At-Tamhid fi Takhrijil Furu’ alal Ushul karya Imam Asnawi (wafat 777 H), seorang pengikut madzhab Syafi’i. Dalam kitab tersebut, dia menjelaskan penerapan kaidah-kaidah ushul madzhab Syafi’i terhadap masalah-masalah furu’. Demikian juga kitab-kitab ushul fiqih yang ditulis oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim yang menjelaskan tentang madzhab Hanbali.[19]

3.    Aliran Konvergensi
Metode yang menggabungkan dan mengkombinasikan antara kedua pendekatan. Metode ini juga sering disebut dengan tariqah al-jam’an. Ciri ulama mazhab ini adalah dengan sikapnya yang rasional dan juga kadang tradisional. Aliran ini secara harmonis memadukan dua corak kajian ushul, yakni dalam konteks tertentu mereka cenderung tradisional, sementara untuk kepentingan yang lainnya mengikuti kecenderungan aliran rasionalisme Hanafiyah. Oleh sebab itu, mereka para ulama yang mengembangkan aliran ini tergolong orang-orang tradisional namun dinamis[20].
Diantara ulama-ulama yang mempunyai ide ini adalah sebagai berikut: Mudhafaruddin Ahmad bin ‘Aliy As Sya’atiy Al Baghdadiy (wafat pada tahun 694 Hijriyah) dengan menulis kitab Badi’un Nidham yang merupakan paduan kitab yang disusun oleh Al Bazdawiy dengan kitab Al Ihkam fi Ushulil Ahkam yang ditulis oleh Al Amidiy.
Setelah adanya aliran mutakallimin dan hanafiyah, maka terbitlah kitab-kitab fiqih yang disusun berdasarkan kedua metode tersebut. Mula-mula ditulis kaidah-kaidahnya saja, kemudian menerapkan kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan metode madzhab. Kitab-kitab tersebut disusun oleh para ulama yang ahli dari madzhab Syafi’i dan Hanafi. Diantara kitab-kitab tersebut adalah :
1)   Badi’un Nizham karya Ahmad bin Ali As-Sa’ati al-Baghdadi (wafat 694 H), yang menghimpun kitab Ushul al-Bazdawi dan kitab al-Ihkam karya al-Amidi. Setelah itu kitab Tanqihul Ushul karya Syekh Sadrus Syari’ah Abdullah bin Mas’ud al-Bukhari (wafat 747 H) yang diberi syarah berjudul at-Taudhih. Dalam kitab tersebut dia menghimpun kitab Ushul al-Bazdawi, kitab al-Mahsul karya ar-Razi dan kitab al-Mukhtashar karya Ibnu Hajib.
2)   Jam’ul Jawami’ karya Tajuddin Abdul Wahhab as-Subki asy-Syafi’i (wafat 771 H) ahli ushul fiqih dari kalangan Syafi’iyah.
3)   at-Tahrir karya Kamaluddin ibnul Humam (wafat 861 H).
4)   Muslimus Tsubut karya Muhibbullah ibn Abdus Syakur al-Hindi.
Dalam kaitan dengan pembahasan Ilmu Ushul Fiqh ini, perlu dikemukakan bahwa Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Asy-Syatibiy (wafat pada tahun 760 H) telah menyusun sebuah kitab Ilmu Ushul Fiqh, yang diberi nama A1-Muwafaqat. Dalam kitab tersebut selain dibahas kaidah-kaidah juga dibahas tujuan syara’ dalam menetapkan hukum. Kitab Ushul Fiqh oleh Syaikh Muhammad Al-Khudlariy Bak (wafat pada tahun 1345 H/1927 M). Pada modern ini ilmu Ushul Fiqh mencapai perkembangan yang gemilang, walaupun demikian masih banyak kritikan oleh para ulama kontemporer yang ingin mengembangkan ilmu ini dan ataupun sengaja ingin mengkritisi karya literatur maupun buah pemikiran para ulama salaf.

 KESIMPULAN
Dikenal ada tiga aliran dalam ushul fiqh yang berbeda yaitu aliran Syafi’iyyah (mutakallimin), aliran Hanafiyah (fuqaha), aliran konvergensi (campuran). Perbedaan yang muncul ini akibat perbedaan dalam membangun teori ushul fiqh masing-masing yang digunakan dalam menggali hukum islam.
Aliran Syafi’iyyah (Mutakllimin) dalam membangun ushul fiqh mereka secara teoritis, tanpa terpengaruh oleh masalah-masalah furu’ (masalah keagamaan yang tidak pokok). Aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan alasan yang kuat, baik dari naqli (al-Qur’an dan atau Sunnah) maupun dari ‘aqli (akal pikiran), tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah furu’ dari berbagai mazhab, sehingga teori tersebut adakalanya sesuai dengan furu’ dan ada kalanya tidak. Setiap permasalahan yang diterima akal dan didukung oleh dalil naqli, dapat dijadikan kaidah, baik kaidah itu sejalan dengan furu’ mazhab maupun tidak, sejalan dengan kaidah yang telah ditetapkan imam mazhab atau tidak.
Aliran Hanafiyah (fuqaha) dalam membangun teori ushul fiqhnya banyak dipengaruhi oleh masalah furu’ dalam mazhab mereka. Artinya, mereka tidak membangun suatu teori kecuali setelah melakukan analisis terhadap masalah-masalah furu’ yang ada dalam mazhab mereka. Dalam menetapkan teori tersebut, apabila terdapat pertentangan antara kaidah yang ada dengan hukum furu’, maka kaidah tersebut diubah dan disesuaikan dengan hukum furu’ tersebut. Oleh sebab itu, aliran ini berupaya agar kaidah yang mereka susun sesuai dengan hukum-hukum furu’ yang berlaku dalam mazhabnya, sehingga tidak satu kaidah pun yang tidak bisa diterapkan. Aliran konvergensi dalam membangun teori ushul fiqihnya dengan menggabungkan dua aliran yaitu aliran mutakallimin dan aliran hanafiyah.

DAFTAR PUSTAKA

Abuddin Nata, Masail al-Fiqhiyah, Jakarta: Kencana, 2006.
Abdul Mughits, Pengantar Fiqh/Ushul Fiqh,Yogya: UIN Sunan Kalijaga, 2008.
Ahmad Hanafi, Usul Fiqh, Jakarta Pusat: Widjaya, 1987.
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid I, Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 2005.
Januari, dkk., Fiqh Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996.
Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Muhamad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011.
Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2008.


[1] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Kencana, Jakarta, 2008, hlm. 23
[2] Abuddin Nata, Masail al-Fiqhiyah, Kencana, Jakarta, 2006, hlm. 37.
[3] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid I, Logos Wacana Ilmu, Ciputat, 2005, hlm. 44.
[4] Ahmad Hanafi, Usul Fiqh, Widjaya, Jakarta Pusat, 1987, hlm.10.
[5] Muhamad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2011, hlm. 18.
[6] Satria Effendi, Ushul Fiqh, hlm. 23.
[7] Muhamad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, hlm.18.
[8]Satria Effendi, Ushul Fiqh, hlm. 24.
[9] Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial Dirasah Islamiyah III, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1996, hlm. 108.
[10] Abuddin Nata, Masail al-Fiqhiyah, hlm. 37
[11] Satria Effendi, Ushul Fiqh, hlm. 24
[12] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid I, hlm. 44.
[13] Ahmad Hanafi, Usul Fiqh, hlm.10.
[14] Satria Effendi, Ushul Fiqh, hlm. 25.
[15] Dede Rosyada, Hukum Islam.. hlm. 109.

[16] Ibid,.
[17] Muhamad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, hlm.21.
[18] Ibid.
[19] Ibid.
[20] Dede Rosyada, Hukum Islam.. hlm. 110.

3 komentar:

  1. Maaf pak.. Saya mau nanya bapak punya buku usul fiqh karangan ahmad hanafi pak sesuai referensi yg ada ditulisan bapak ini? Mohon bantuannya pak

    BalasHapus
  2. assalamu'alaikum, terimakasih atas ilmunya ijin copy dan share

    BalasHapus
  3. MGM Grand Hotel & Casino - Mapyro
    Get directions, 김제 출장안마 reviews and information for 화성 출장샵 MGM Grand Hotel & Casino in 시흥 출장샵 Las Vegas, NV. 양산 출장샵 MGM Grand Hotel 강릉 출장샵 and Casino. Mapyro.

    BalasHapus