Cogito Ergo Sum
Aku Berfikir Maka Aku Ada
Jumat, 19 September 2014
Joseph Schacht Teorikan Pengaruh Asing dalam Hukum Islam
Oleh: Cipto Sembodo,MA.
Baca juga:
Ignaz Goldziher: Tentang Hukum Islam-Romawi
Fitzgerald Kritik Argumen Goldziher
Kontra Argumen Wael Hallaq Menolak Joseph Schacht
Situs Perpustakaan Gratis
“…sangat mengherankan bahwa Anda
harus melihat pada adanya pengaruh-pengaruh asing
di dalam sebuah system hukum yang bersifat sangat unik ini.
Tetapi adalah fakta bahwa banyak
fitur-fitur utama peradaban Islam, meski tampak luarnya
seolah-olah bersifat Arab, merupakan hasil pinjaman-pinjaman
dari dunia Helenistik dan Iran…”.
“Lebih lanjut, jika teori para
ahli hukum Islam itu diabaikan, maka teka-teki
asal-usul hukum Islam pasti tampak terang benderang
mengandung pengaruh-pengaruh asing
yang kuantitasnya (saking banyaknya--pen)
tidak dapat lagi diketahui”. (Joseph Schacht,
kutipan pada pendahuluan artikelnya
"Foreign Elements in Ancient Islamic Law").
harus melihat pada adanya pengaruh-pengaruh asing
di dalam sebuah system hukum yang bersifat sangat unik ini.
Tetapi adalah fakta bahwa banyak
fitur-fitur utama peradaban Islam, meski tampak luarnya
seolah-olah bersifat Arab, merupakan hasil pinjaman-pinjaman
dari dunia Helenistik dan Iran…”.
“Lebih lanjut, jika teori para
ahli hukum Islam itu diabaikan, maka teka-teki
asal-usul hukum Islam pasti tampak terang benderang
mengandung pengaruh-pengaruh asing
yang kuantitasnya (saking banyaknya--pen)
tidak dapat lagi diketahui”. (Joseph Schacht,
kutipan pada pendahuluan artikelnya
"Foreign Elements in Ancient Islamic Law").
Jika dicermati pernyataan Joseph Schacht di atas, ada dua persoalan sesungguhnya yang keduanya menurut Joseph Schacht menjadi problem dan masalah dalam sejarah pembentukan hukum Islam. Dua persoalan itu, sekali lagi menurut Joseph Schacht,
adalah pertama mengenai asal-usul dan kedua pengaruh asing dalam hukum
Islam. Keduanya adalah buah pemikiran Schacht yang dalam dirinya
sendiri sama-sama mengandung persoalan. Penyelesaian atas dua persoalan
itu-lah, klaim Schacht, yang dia kerjakan melalui bukunya The Origins of Muhammadan Jurisprudence.
Kenyatannya, memang ditemukan penyataan-pernyataan tentang pengaruh
asing itu di beberapa tempat, seperti najisnya anjing itu disalin dari
hukum Yahudi (hal. 216) dan bahwa hukum Islam bukan berasal dari Qur’an (
hal 224, 227).
Soal asal-usul berikut masalah dan keberatan beberapa pihak telah kita bahas dalam beberapa posting sebelumnya (lihat posting hari lahir hokum Islam, dan mengapa bermasalah?, keberatan Coulson serta kontra argument Goitein dan Hallaq). Soal pengaruh asing juga telah dibahas dalam teori pengaruh asing, kontroversinya, pendapat Goldziher dan kontra argument Fitzgerald.
Dalam perdebatan soal pengaruh asing dalam hukum Islam, Joseph Schacht
adalah satu nama diantara para orientalis yang paling keras dan jelas
menyuarakan adanya pengaruh dan elemen-elemen asing dalam hokum Islam.
Para orientalis seperti Goldziher –seniornya Schacht sekalipun tidak
setegas Schacht, bahkan ada kesan –menurut Fitzgerald—bahwa Goldziher
seolah-olah mencabut kembali idenya soal adanya pengaruh hokum Romawi
dalam hokum Islam. Jika orang-orang sebelumnya hanya menduga-duga, maka
Joseph Schacht-lah orang yang menyusun teori “dugaan” adanya pengaruh
asing dalam hokum Islam.
Tidak cukup sampai di situ, Joseph Schacht-lah yang secara
terang-terangan menyebutkan bahwa ada empat system hokum yang sangat
mungkin telah mempengaruhi hokum Islam. Keempat system hokum ini adalah
meliputi hokum Sasania Persia, hokum Romawi Bizantium, termasuk disini
adalah hokum Propinsi-propinsi (kerajaan-kerajaan kecil) yang berada di
bawah kekuasaan Romawi, hokum canon gereja-gereja Timur, dan hokum
Yahudi.
Lagi-lagi, persoalannya, sangat sedikit --untuk tidak mengatakan tak
dibahas sama sekali--dibicarakan tentang proses keterpengaruhan itu atau
proses pengambil-alihan hukum-hukum asing itu atau proses bagaimana
caranya ulama Muslim membahas dan lalu mengakuinya sebagai hokum Islam.
Lebih sedikit lagi –untuk mengatakan tidak dibahas—bukti-bukti baik
berupa bukti tertulis atau bukti apa saja yang menguatkan dugaan seperti
itu. Jadi, sampai disini, karena tak pernah dibuktikan dan dibahas
prosesnya itu, maka teori ini-pun berhenti pada "anggapan", dugaan atau
semacamnya saja.
Fakta lainnya adalah bahwa belakangan ini ada saja penelitian-penelitian
terbaru yang justru mengatakan atau megnhasilkan kesimpulan yang
menentang dan menggugurkan anggapan atau teori Schacht. Ketika Schacht
mengatakan hukum Islam juga mengambil dari hukum Persia, dan hanya
karena ketiadaan informasi sehingga tidak dapat ditunjukkan apa saja
bentuk pengaruh itu, belakangan muncul kajian khusus tentang Persia yang
menolak klaim Schacht itu.
Di luar argumen perbandingan ilmu hukum Persia dan hukum Islam, jelas Janos, tidak terdapat fakta historis yang mempertemukan kedua entitas hukum ini bertemu dan kemudian melakukan kontak-kontak peradaban, baik itu pergumulan ilmiah, institusional hingga politis yang dapat membuktikan adanya saling serap keilmuan dan institusional antara keduanya. Pun, tak ada ditemukan hubungan misalnya guru dan murid antara ahli-ahli hukum Persia dengan ilmuwan hukum Muslim, dengan asumsi bahwa hukum yang datang belakangan adalah terpengaruh dari entitas hukum yang datang lebih dahulu.
Argumen yang mematahkan anggapan keliru Joseph Schacht adalah justru datang dari kesimpulan perbandingan ilmu hukum itu sendiri. Kemiripan-kemiripan yang ada ternyata jauh dari hubungan pengaruh mempengaruhi antara kedua entitas ini. To be continued...
Langganan:
Postingan (Atom)