Cogito Ergo Sum

Aku Berfikir Maka Aku Ada

Senin, 14 Februari 2011

TEORI COMMON LINK JUYNBOLL (Melacak Akar Kesejarahan Hadits)

PENDAHULUAN
            Sebagian besar Ahli Hadits beranggapan bahwa apabila sebuah hadits tertentu yang disandarkan kepada nabi di temukan dalam koleksi hadits kanonik, lebih-lebih dalam koleksi shahih al-Bukhari dan Muslim maka dengan sendirinya hadits itu bersumber dari nabi. Akan tetapi, G.H.A. Juynboll denangan menggunakan teori common link walaupun sebuaah hadits tertentu telah direkam dalam al-kutub as-sittah, hadits itu belum tenru berasal dari nabi.
G.H.A Juynboll sebenernya bukan orang pertama yang membicarakan fenomena common link dalam periwayatan hadits. Ia mengakui dirinya sebagai pengembang dan bukan penemu teori tersebut. Dalam beberapa tulisannya, ia selalu merujuk kepada Schacht sera menyatakan bahwa dialah pembuat istilah common link dan yang pertamakali memperkenalkannya dalam the orgins. Meski demikian, Schacht ternyata gagal mengamati frekuensi fenomena tersebut dan kurang memperhatikan perhatian ekaborasi yang cukup memadai.
Fenomena common link sejak awal sebenarnya sudah dikenal oleh para ahli hadits di kalangan Islam. At-tirmdzi dalam koleksi haditsnya menyebutkan hadits-hadits yang menunjukan adanya seorang periwat tertentu. Teori common link telah digunakan oleh G.H.A Juynboll untuk menyelidiki asal usul dan sejarah awal periwatan hadits selama dua puluh tahun tetakhir ini. Teori ini berpijak pada asumsi dasar yang menyatakan bahwa semakin banyak jalur periwatan yang bertemu pada seorang periwayat, baik yang menuju kepadanya atau meninggalnya, semakin besar pula seorang periwayat dan jalur peiwayatannya memiliki klaim kesejarahan. Dengan kata lain, jalur periwayatan yang dapat dipercayai sebagai jalur historis adalah jalur yang bercabang ke lebih dari satu jalur. Sementara jalur yang berkembang ke satu jalur saja, yakni single strand, tidak dapat dipercayai ke sejarahannya.
Teori common link dengan metode analisis isnad-nya tidak lain adalah sebuah metode kritik sumber dalam ilmu sejarah. Metode Schcaht yang dikembangkan oleh Juynboll ini kemudian di elaborasi lebih rinci oleh Motzki dan menjadi metode analisis isnad - cum - matn. Secara keseluruhan, metode yang sangat terkait dengan problem penaggalan hadits ini merupakan salah satu metode dalam pendekatan sejarah.
Dalam kenyataannya, teori common link dengan metode analisis isnad-nya berbeda dengan metode kritik hadits dikalangan ahli hadits karna keduanya bepijak pada premis-premis yang berbeda secara total. Metode kritik hadits sudah dianggap mapan dan baku oleh para ahli hadits. Metode ini, menurut mereka, telah terbukti kehandalannya dan mampu menyingkirkan hadits-hadits yang lemah dan palsu. Bahkan, keunggulan metode ini tidak dapat digantikan oleh metode apapun, termasuk metode yang dimiliki oleh para sarjana barat modern.
Juynboll menawarkan metode common link sebagai ganti dari metode kritik hadits konvensional. Metode common link tidak hanya berinflikasi pada upaya merepisi metode kritik hadits konvensional, tetapi juga menolak asumsi dasar yang menjadi pijakan bagi metode itu. Jika metode kritik hadits konvensional berpijak pada kualitas periwayat hadits maka metode Common link tidak hanya menekankan kualitas periwayatannya saja, tetapi juga kuantitasnya.
Demikianlah, kriteria keshahihan sebuah hadits menurut teori Common link bukan hanya terletak pada kualitas riwayat, kuantitas, bahkan terletak pada konteks kesejarahannya. Semakin banyak jalur isnad yang memancar atau menuju seorang periwayat semakin besar pula kemungkinan jalur itu memiliki klaim kesejarahan.        


















BAB I
GAUTIER H.A. JUYNBOLL
Karya dan Posisinya dalam Studi Hadits
Modern di Barat

A.  Biografi dan Karya-karya G.H.A. Juynboll
            Gautier  H.A. Juynboll  yang  lahir di Leiden Belanda pada 1935 adalah seorang pakar di bidang sejarah perkembangan awal hadits selama tiga puluh tahun lebih ia secara serius mencurahkan perhatiannya untuk melakukan penelitian hadits dari persoalan klasik hingga kontemporer. Juynboll yang dalam beberapa kesempatan sering mengatakan “Seluruhnya akan kupersembahkan untuk hadits Nabi”, ia juga mengajar diberbagai Universitas di Belanda.
            Sebagian seorang ilmuan dan peneliti dalam bidang studi Hadits, Juynboll dalam pemikirannya terutama yang terkait dengan studi hadts dan teori common link di elaborasikan dalam tiga bukunya : The Authenticity of the Tradition Literature : Discussion in Modern Egypt, Muslim Tradition : Studies and Cronology, Provenence and Autochip of Early Hadits, dan Studies on the Orgins and Uses of Islamic Hadits.
            Dalam karya orginalnya The Authenticity of the Tradition Literature Juynboll mengambil dari sumber klasik dan kontemporer, mengkaji tentang pendapat-pendapat para teolog mesir tentang kesahihan hadits nabi. Muslim Tradition merupakan karyanya yang lain dimana didalam buku ini ia ingin membuktikan bahwa standarisasi hadits mulai diberlakukan tidak lebih awal daripada dipenghujung abad hijriah atau abad ketujuh masehi. Dengan demikian ia memilih jalan tengah antara kepercayaan orang-orang muslim kepada asal usul hadits Nabi dan pikiran para sarjana barat yang lebih awal, seperti Gozdziher dan Schacht yang berasumsi bawa hadits telah dipalsukan secara masal.
            Studies on the Orgins merupakan Karya Juynboll selanjutnya yang berasal dari kumpulan-kumpulan artikel yang dihimpun secara kronologis yang mana dalam karya ini ia dapat mengungkapkan perkembangan pemikiran dan ketertarikannya pada berbagai persoalan mengenai jalur-jalur periwayatan hadits, termasuk perhatiannya pada Common link (periwayat yang menjadi titik temu pada periwayat lainnya).
            Selain dari ketiga buku tersebut, Juynbollpun banyak menerbikan artikel-artikel yang tak kalah menariknya dalam sudut kajian hadits, diantaranya adalah : Pertama; The Hadits in The Discussion on Brid Control. Kedua; Ahmad Muhammad Sakir and His Edition of ibn Hanbal Musnad. Dalam tulisan ini ia mengkaji tulisan musnad Ahmad dalam karya Muhammad Syakir. Ketiga Menterjemahkan pengantar muslim bin Alhajjaj terhadap kitab Sahihnya “Muslim in Troduction to His Shahih Trasslated and annotated with an Excersus on Cronology of fina and bid’a”.

B.  Posisi Juynboll dalam Studyi Hadits Modern di Barat
Dalam perkembangan studi hadits di barat menurut J. Koren dan Y.D. Nevo, mengenai sejarah Islam awal, agama, dan kedudukan Al-Qur’an sebgai kitab suci telah berkembang kearah dua pendekatan yang berbeda dan cendrung saling berhadapan - untuk tidak mengatakan saling bertentangan - yaitu Pendekatan Tradisional (meneliti sumber-sumber Islam dan mengujinya dengan cara-cara yang sesuai dengan berbagai asumsi dan tradisi kesarjanaan muslim) “yang diwakili oleh Ignaz Goldziher dan Josep Schacht”  dan Pendekatan Revisionis (menguji sumber-sumber Islam dengan method kritik sumber “source-critikal methods” serta menganggap sumber-sumber non Arab dan bahan-bahan lain seperti temuan-temuan arkeolog, epigrafi dan numismatic yang secara umum tidak dikaji oleh aliran tradisional, sebagai bukti sejarah) “ yang diwakili oleh Fuat Sezgin, Nabia Abbott, dan Azami”.                                                                                                               
Aliran revisionais adalah karya-karya yang menawarkan uraian-uraian yang berbedab dan bertangtangan tentang penaklukan arab dan kemunculan Islam, namun mereka sama-sama memakai seperangkat asumsi metodologis yang ditolak oleh aliran tradisional. Mereka cendrung menarik kesimpulan yang mengingkari paliditas uraiyan-uraiyan historis yang didasarkan pada berbagai fakta dari sumber-sumber Islam. Sedangkan kelompok tradisional adalah mereka yang tidakmengkui kesimpulan kelompok revisionis dan juga menolak validitas metode kritik sumber yang digunakan oleh kelompok revisionis. Oleh karna itu, aliran revisionis dan tradisional adalah dua aliran yang tidak pernah bertemu satu sama lain karna aliran yang pertama menggolongkan yang ke dua sebagai aliran yang melakukan studi agama dan literature, bukan studi sejarah. Hal ini tentu saja sulit diterima aliran tradisional.
Dalam kontek ini perlu kiranya pikiran Juynboll diletakkan; apakah ia menganut revormis atau masuk kedalam katagori tradisional? Atau justru ia mencari jalan tengah diantara kedeanya?
Dalam konteks pemikiran para pengkaji Hadits modern di Barat, sejumlah penulis berbeda-beda damam memosisikan pikiran Juynboll. Ada yang menilainya sebagai pelanjut Godziher dan Schacht, namun ada juga yang menempatkannya pada posisi tengah antara Sezgin dan Abbott, disatu sisi, dan Goldzheir dan Schacht disisi lain. Michael Cook memandang, meskipun secara inflisit mengangap Juynboll sebagai pengikut Schacht. Hal ini dapat dilihat ketika Cook membahas ide-ide Schacht, ia selain merujuk pada tulisan-tulisan Schacht, juga merujuk kepada tulisan Juynboll. Selain itu Wael B. Hallaq cendrung memasukan pemikiran Juynboll kedalam kelompok revisionis.
Berbeda dengan hal nya dengan David S. Power, ia menyatakan bahwa Juynboll mencoba mengambil posisi tengah antaran orang-orang yang percaya akan otentitas Hadits dan orang-orang yang meragukannya. Pendapat Power ini di dasarkan atas pengakuan Juynboll bahwa hadis yang berisi laporan-laporan yang dinisbatkan kepada nabi mendekati kepada gambaran tentang perkataan dan perbuatan Nabi secara actual, namun para ilmuan Hadits belum pernah mengembangkan suatu metode yang memungkinkan untuk menemukan kesejarahan poenyandaran Hadits secara tepat. Selain itu, pendapat Power juga didasarkan pada pernyataan Juynboll sendiri yang tidak mengingkari jika para pengikut nabi mungkin saja telah membicarakannya pada tahun 40 – 50 H, setelah nabi meninggal. Akan tetapi kriteria periwayatan dan inpormasi mengenai Nabi yang pormal memenuhi standar baru dikembangkan pada tahun 670 dan 700 M. Selain Power,  Herbert Berg meletakkan pula pemikiran Juynboll kedalam pencarian jalur tengah. Hal ini disebabkan karena Juynboll, disatu sisi, enggan menerima implikasi total dari keraguan Goldziher dan Schacht yang membuatnya jatuh kedalam ketidak pastian, namun disisi lain, ia juga menolak dari posisi Sizgin, Abbott dan Azami serta mengangap bahwa penggunaan penyandaran sederhana seperti dalam isnad secara historis tidak dapat dipertahankan lagi.
Perbedaan para ilmuan terhadap pemikiran Juynboll tampaknya berangkat dari sudut pandang yang berbeda. Ada yang menyorotinya dari segi paradigma yang dipakai oleh Juynboll dalam studi hadits, dan ada juga yang lebih memperhatikan hasil temuannya yang sedikit banyak menjembatani jara yang sedemikian lebar diantara dua mainstream tersebut. Juynboll tidak hany dipengaruhi pemikiran-pemikiran barat tetapi juga dipengaruhi oleh sarjana musli seperti M. Abduh, Riha dan M. Abu Rayan.
Namun, dalam kenyataannya, Juynboll mengakui dirinya lebih sejalan dengan Godziher dan Schacht dari pada Sizgin,  Abbott dan Azami. Hal ini tidak saja hanya Juynboll memakai teori common link dan backward projectif tetapi juga karena dirinya juga sebagai pengembang teori common link yang dianggapnya sebagai ide yang berlian dan belum mendapatkan perhatian secara elaborasi yang selayaknya, meskipun oleh Schacht sendiri.
Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa dari segi paradigm yang dipakai, Juynboll adalah pengikut Schacht dengan tergolong aliran revisionis. Akan tetapi, jika diamati hasil temuannya mengenai asal usul dan otentitas hadits, maka tidak dapat dipungkiri ia berada ditengah-tengah perdebatan sengit antar pendekatan revisionis dengan pendekatan tradisional disisi lain.
Hal temuannya yang meng indikasikan kearah itu adalah interprestasi isnad sebagai awal kelahiran isnad. Jika Schacht berpendapat bahwa fitnah dalam perkataan ibn Sirin mengenai awal mula kelahiran isnad adalah fitnah terbunuhnya seorang khalifah Bani Umayyah, yakni Walid bin azid pada 126 H/ 744 M. sehingga Azami menganggap ide Schacht ini sebagai penafsiran yang sewenang-wenang seraya menyatakan bahwa fitnah yang dimaksud adalah peparangan antara Ali dan uawiyah (39 H). maka Juynboll mengambil jalan tengah dengan menyatakan bahwa fitnah ini adalah fitnah ibn Zubair (63-73 H), yang merupakan bagi permulaan isnad hadits.

Bab II
TEORI COMMON LINK G.H.A JUYNBOLL

A.  Teori Common link sebelum G.H.A JUYNBOLL
G.H.A Juynboll bukanlah orang pertama yang membicarakan phenomena Common link dalam periwayatan hadits. Dia mengakui dirinya sebagai  pengembang dan bukan penemu dari teori tersebut. Adapun pengagas teori Common link adalah Schacht. Sejak awal phenomena Common link sudah dikenal oleh para ahli hadits dikalangan Islam. At-tirmdzi dalam koleksi haditsnya menyebut hadits-hadits yang menunjukan adanya seorang periwayat tertentu, si A misalnya, sebagai common link dalam isnad-nya, dengan “hadits-hadits si A.” istilah teknis yang dipakai at-tirmidzi mengga,barkan gejala seperti itu adalah masdar (poros) hadits itu membentuk sebagian besar hadits gharib.
Menurut Schacht asumsi dasar dalam teori ini adalah jika terdapat hadits yang memiliki isnad yang berbeda, namun dalam satu matan yang terkait erat dan hal itu menunjukakan gejala common link maka dapat disimpulkan bahwa hadits itu bersumbur dari seorang periwayat yang menjadi common link yang disebut dalam isnad hadits. Disamping itu Schacht mengatakan bahwa teori common link dapat dipakai untuk memberikan penanggalan terhadap hadits-hadits dan doktrin-doktrin para ahli fiqih.

B.  Asumsi Dasar dan Istilah-Istilah Teknis Dala Teori Common Link
Dalam beberapa tulisannya, Juynboll sering kali mengemukakan asumsi dasar yang menjadi pijakannya dalam meneliti hadits serta memperkenalkan beberapa istilah teknis yang relatif baru, yang berhubungan erat dengan teori common link. Juynboll mengatakan bahwa semakin banyak jalur periwayatan yang bertemu, baik yang menuju kepadanya atau yang meninggalkan, maka semakin besar pula seorang periwayat dan periwayatannya memiliki klaim kesejarahan.
Jika sebuah hadits berdasarkan dari nabi hanya melalui seorang sahabat kapada seorang tabi’in, lalu kepada soerang tabi’an lain yang pada gilirannya sampai kepada common link, dan sesudah itu jalur periwayatannya mulai tersebar dan terpancar keluar maka kesejarahan jalur periwayatan tunggal dari nabi hingga common link tersebut tidak dapat dipertahankan. Disini, yang manjdi persoalan adalah mengapa nabi manyamp[aikan haditsnya hanya kepeda seorang sahabat, begitu pula sahabat hanya kepada seorang tabi’in dan seterusnya sehingga sampai kepada common link.
Secara ideal, seharusnya mayoritas jalur isnad dalam berbagai koleksi hadits menunjukkan jalur-jalur periwayatan yang berkembang sejak dari nabi, dan kemudian memancar kepada sejumlah besar sahabat, yang pada gilirannya para sahabat juga menyampaikannya kepada sejumlah besar tabi’in dan seterusnya hingga sampai kepada para kolektor hadits, dengan demikian, jalur periwayatan itu sejak awal, seperti terlihat pada diagram dibawah ini, mengambil bentuk sebagai berikut;cl      pcl    pcl      pcl       (pcl  ) sejumlah koleksi. Akan tetapi, dalam kenyataanya, sebagian besar jalur isnad baru berkembang pada common link, seorang periwayat hadits dari generasi kedua dan ketiga sesudah nabi.
Menurut analisis Juynboll isnad hadits dalam berbagai koleksi hadits kanonik, memilki cirri yang sangat mengejutkan, yakni “isnad-isnad itu hanya terdiri dari satu jalur tunggal pada tiga, empat, atau lima periwayat sesudah nabi sebelum jalur periwayatan itu mulai bercabang ke berbagai jalur yang berbeda.
Menurut Juynboll mengenai hal ini bahwa single straend (jalur tunggal) yang merentang dari common link kebawah hingga nabi, tidak merepresentasikan jalur periwayatan sebuah hadits nabi, dan sebagai akibatnya tidak memenuhi ukuran kesejarahan. Istilah teknis lain yang diperkenankan oleh Juynboll adalah partiel common link (sebagian periwayat bersama yang selanjutnya disebut pcl) seorang periwayat yang dapat dikatagorikan sebagai pcl adalah periwayata yang menerima hadits dari seorang (atua  lebih) guru, yang berstatus sebagai cl atau yang alin, dfan kemudian menyampaikannya kepada dua orang murid atau lebih. Semakin banyak pcl memiliki murid yang menerima hadits darinya maka semakin kuat pula hubungan guru dengan murid dapat dipertahankan sebagai hubungan yang historis. Dalam hal ini, pcl bertanggung jawab atas perubahan yang terjadi pada teks asli (matan hadits). Singkatnya, periwayat yang menajdi pcl memainkan peran yang prusial dalam perubahan matan hadits asli menjadi persi yang pada akhirnya terhimpun dalam berbagai koleksi hadits.
Istilah kebalikan dari pcl adalah inventerted partial common link (ipcl), yakni periwayat yang menerima laporan lebih dari seorang guru dan kemudian menyampaikannya kepada (jarang lebih dari) seorang murid. Sebagian besar ipcl muncul pada level yang lebih belakangan dalam bindel isnad tertentu dan dalam bindel isnad yang lain terkadang mereka berganti peran sebagai pcl.
Masih ada istilah satu lagi dalam teori common link yang merupakan kebalikan dari cl yaitu inverted common link (icl).Terdapat perbadaan yang jelas antara cl dan icl. Jika dalam cl terdapat satu jalur tunggal yang merentang dari nabi hingga cl, yang terdiri dari tiga sampai lima periwayat dan kemudian baru menyebar ke beberapa jalur pada level cl maka dalam icl terdapat berbagaijalur tunggal yang berasal dari saksi mata yang berbeda-beda dan pada gilirannya masing-masing dari mereka manyampaikannya kepaada seorang murid hingga pada akhirnya bersatu dalam icl.


C.  Cara Kerja Teori Common Link : Metode Rekontruksi dan Analistis Isnad
Secara umum dalam seiap hadits terdapat dua bagian yaitu sanad dan matan. Matan hadits dapat dinyatakan otentik jika rangkaian periwayat dalam memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam metode kritik hadits. Oleh karena itu, para ulama hadits lebih menekankan penelitian isnad dari pada matan. Jika isnad sebuah hadits terdiri dari oarng-orang yang dapr dipercaya maka hadits itu dinyatakan shahih, dan sebaliknya, jika isnad hadits terdapat oarang0orang yang tidak dapat dipercaya maka hadits itu tidak diterima dalam sejarah periwayatan hadits memang telah terjadi pemalsuan hadits. Akan tetapi, hadits-hadits yang dianggap palsu dan lemah telah dipisahkan dari yang otentik oleh para ahli hadits dengan menggunakan metode kritik isnad. Dengan demikian, proses penyeleksian antara hadits palsu dan otentik menurut para ahli hadits sudah dianggap final.
Sementara itu, junyboll mengatakan kita tidak pernah menemukan metode yang sukses secara moderat untuk membuktikan kesejarahan penisbatan hadits kepada nabi. Selaian itu menurutnya, metode kritik isnad memiliki babarapa kelemahan: pertama, metode kritik isnad baru berkemabang pada priode yang relative sangat lambat. Kedua, isnad hadits, sekalipun shahih, dapat di palsukan secara keseluruhan dengan mudah. Ketiga, tidak diterapannya kriteria yang tepat untuk memeriksa matan hadits. Oleh karena itu Juynboll mengajukan solusi dengan menggunakan metode common link dan metode analisis isnad dengan langkah-langkah sebagai berikut: pertama, menentukan hadits yang akan diteliti. Kedua, menelusuri hadits dalam berbagai koleksi hadits. Ketiga, menghimpun seluruh isnad hadits. Keempat, menyusun dan merekonstruksi seluruh jalur isnad dalam satu bundel isnad. Kelima, mendeteksi common link, periwayat yang bertanggung jawab atas penyebaran hadits.
Selain menggunakanmetode analisis isnad, Juynboll juga melakukan analisis matan guna menguji otentisitas dan kesejarahan hadits nabi. Secara umum langkah-langkah metode analisis matan yang diajukannya adalah : (1). Mencari matan yang sejalan. (2). Mengidentifikasi common link yang terdapat pada matan yang sejalan. (3). Menentukan common link yang tertua. (4). Menentukan bagian teks yang sama dalam semua hadits yang sejalan.
Dalama menanggapi metode analisis isnad Juynboll motzki mengajukan suatu metode yang disebut dengan metode analisis isnad-cum-matn. Metode ini bertujuan untuk menulusuri sejarah periwayatan hadits dengan cara membandingkan varian-varian yang terdapat dalam berbagai kompilasi yang berbeda-beda. Metode ini berangkat dari asumsi dasar bahwa sebagai varian dari sebuah hadits, setidak-tidaknya sebagiannya, merupakan akibat dari prose periwayatan dan juga bahwa isnad dari varian-varian itu, sekurang-kurangnya sebagiannya, merepleksikan jalur-jalur periwayatan yang sebenarnya.
Metode analisis isnad-cum-matn menurut Motzki terdiri dari beberapa langkah:
  1. Mengumpulkan sebanyak mungkin varian yang dilengkapi dengan isnad
  2. Menghimpun seluruh jalur isnad untuk mendeteksi common link dalam generasi periwayat yang berbeda-beda
  3. Membandingkan teks-teks dari berbagai varian itu untuk mencari hubungan dan perbedaan, baik dalam struktur maupun susunan katanya.
  4. Membandingkan analisis isnad dan matan.
Dengan membandingkan hasil analisi isnad dan matan maka akan dapat diambil kesimpulan tentang kapan hadits tersebut mulai disebarkan, siapa saja yang menjadi periwayat hadits tertua, sebagaimana teks-teks itu dapat mengalami perubahan pada jalur periwayatan tertentu dan siapa yang bertanggung jawab atas periwayatan itu. Jika kita mencermati dengan sesama dua langkah pertama dari metode analisis isnad-cum-matn motzki tampaknya tidak jauh berbeda dengan metode analisis isnad Juynboll. Yang berbeda adalah dua langkah terakhir yang memusatkan perhatian pada matan hadits, khususnya pada struktur dan susunan katanya.

D.  Teori-teori Terkait
Selain teori common link, masih terdapat dua teori lain yang memiliki kaitan erat dengan teori common link dan bahkan tidak dapat dipisahkan darinya, yaitu teori backward-projection dan teori argumanta e silentio.
1.    backward-projection
backward-projection adalah upaya, baik dari aliran fikih maupun dari para ahli hadits untuk mengkaitkan berbagai doktrin mereka kepada otoritas yang lebih tinggi dimasa lampau, seperti para tabiin, sahabat, bahkan sampai kepada nabi. Upaya ini dilakukan agar doktrin-doktrin mereka dipercaya dan akhirnya diterima oleh generasi selanjutnya karena berasal dari tokoh-tokoh terpercaya.
Juynboll, dalam hal teori backward-projection menawarkan konsep sebagai berikut; (a). pendapat “aqwal   para fuqaha tertentu, (b). pendapat ini didukung oleh isnad mursal, (c) kumudian didukung oleh isnad mauquf, (d) pendapat ini pada akhirnya didukung oleh isnad marfu’.
Ringkasnya teori backward-projection pernah terjadi dalam sejarah periwayatan hadits, terutama dalam kasus isnad-isnad mursal yang kemudian dokembangkan oleh para periwayat hadits menjadi isnad-isnad marfu’, namun hal ini tidak dapat digeneralisasi bahwa semua hadits marfu’ merupakan hasil dari perkembangan tersebut. Sebuah generalisasi seharusnya berpijak pada fenomena yang terjadi secara umum dan bukan pada kasus perkecualian.
2. Argumen a silentio
Teori ini berangkat pada asumsi “cara terbaik untuk membuktikan bahwa sebuah hadits tidak ada pada masa tertentu adalah dengan cara menunjukan bahwa hadits itu tidak dipergunakan sebagai argumen khusus dalam diskusi yang mengharuskan merujuk kepadanya, jika hadis itu memang ada. Artinya, sebuah hadits dinyatakan tidak ada pada saat tertentu jika ia tidak dipakai sebagai argumen hukum – dalam kitab fikih awal yang ditulis pada Imam Malik (w. 179) asy-Syafi’i (w. 204),dan abu yusuf (150-250) – yang mengharuskan merujuk kepadanya.
            Menurut Zafar Ishak Anshari asumsi dari Argumen a silentio dapat dibenarkan jika seseorang terlebih dahulu mengakui validitas asumsi-asumsi sebagai berikut :
  1. Selama dua abad pertama ketika berbagai doktrin hukum mulai dihimpun, hadits-hadits yang dipakai sebagai argumen untuk mendukungnya juga disebutkan secara konsisten.
  2. Hadis yang diketahui oleh seorang ahli hukum atau ahli hadits pada masanya.
  3. Semua hadits yang beredar pada masa tertentu dihimpun dan dipublikasikan secara luas serta dipelihara sedemikian rupa sehingga jika seseorang tidak menemukan sebuah hadits dalam karya-karya ulama terkemuka maka hal itu merupakan bukti bagi ketiadaannya pada waktu itu, didaerahnya atau daerah Islam.
Sayangnya menurun Ansari asumsi-asumsi tersebut tidak didukung oleh dan tidak sesuai dengan bukti-bukti sejarah. Adapun dalam temuan Ansari dalam teori ini menujukan sebaliknya; setelah melakukan verifikasi berdasarkan empat koleksi hadits; Almuaththa karya imam Malik dan Assaybani dan al-Atsar karya Abu Yusup dan as-Saybani, ia menemukan bahwa ternyata ada sejumlah hadits dalam koleksi-koleksi hadits belakangan. Misalnya, sejumlah hadits yang terdapat dalam Muaththa karya imam Malik tidak ada dalam al-Muaththa ‘asy-Saibani, meskipun al-Muaththa ‘asy-Saibani adalah koleksi yang lebih muda. Demikian juga sejumlah hadits yang ada dalam Atsar Abu Yusuf tidak dijumpai dalam Atsar asy-Saibani, walaupun Atsar asy-Saibani ini lebih muda dari Abu Yusuf. Temuan Anshari ini paling tidaka mampu mengoreksi asumsi dasar teori Argumen a silentio yang telah disebutkan diatas.
            Dalam menanggapi terhadap teori ini yang perlu dicamkan adalah tujuanpara ahli hukum yang utama bukanlah untuk menghimpun hadits, melainkan untuk menghimpun berbagai doktrin aliran fikih yang sudah disepakati dan diterima secara umum serta diakui oleh para pendahulu mereka.


BAB III
IMFLIKASI TEORI COMMON LINK
TERHADAP ASAL USUL
DAN PERKEMBANGAN HADITS

A.  Sumber dan Asal Usul Hadits
Imflikasi yang pertama dan utama dalam teori common link adalah menyangkut sumber hadits, siapa yang menjadi sumber hadits yang terhimpun dalam berbagai koleksi hadits, khususnya koleksi hadits konanik; apakah nabi, sahabat, tabiin, tabiit tabiin. Mayoritas para ulama hadits sepakat bahwa semua hadis yang terdapat dalam koleksi kitab konanik adalah otentik, dan dengan demikian, bersumber dari Nabi.
            Berbeda dengan Juynboll dengan tegas mengungkapkan hasil temuannya bahwa setiap hadits yang terdapat dalam koleksi hadits yang konanik sekalipun, tidak bersumber dari sahabat atau nabi sekalipun, sahabat dan nabi tidak bertanggungjawab atas dimasukannya nama-nama mereka kedalam isnad hadits. Adapun yang bertanggung jawab atas matan hadis dan juga isnad adalah seorang periwayat hadits yang berperan sebagai common link dalam suatu bundel hadits.

B.  Metode Kritik Hadits Konvensional
Dalam rangka menghadapi gerakan pemalsuan hadits para ulama ahli hadits telah mengembangkan sebuah metode kritik hadits untuk mebedakan atara hadits otentik dan hadits lemah bahkan palsu. Metode tersebut berpijak pada lima kriteria, (1) Sanadnya bersambung, (2). Diriwayatkan oleh orang yang adil (3). Diriwayatkan oleh orang yang dhabit, (4). Terhidar dari syudzudz, (5). Terhindar dari ‘ilat. Metode ini menurut mereka telah terbukti kehandalannya dan mampu menyingkirkan hadits-hadits palsu dan lemah sehingga metode kritik hadits ini telah dianggap baku oleh para ulama hadits.
Berbeda dengan Juynboll, ia mengamati ada kelemahan yang terdapat dalam metode konvensional, metode itu menurutnya masih menimbulkan kontroversi jika digunakan untuk membuktikan kesejarahan penisbatan hadits kepada nabi. Menurutnya ada bebrapa titik kelemahan dalam metode itu; (1). Kemunculannya dianggap terlambat, (2). Isnad dapat sipalsukan secara keseluruhan, (3). Tidak diterapkan keritik matan yang tepat. Berangkat dari kenyataan ini Juynboll menawarkan metode common link sebagai ganti dari metode kritik hadits konvensional. Metode common link ternyata tidak hanya berimflikasi merevisi metode kritik konvensional, tetapi juga menolak seluruh asumsi dasar yang menjadi pijakan bagi metode itu. Jika metode kritik hadits konvensional berpijak pada kualitas periwayat, maka metode common link tidak hasa berpijak pada kualitas periwayat namun berpijak pula pada kuantitasnya. Ini berarti Juynboll secara tidak langsung menolak seluruh hadits ahad mengharapkan bahwa seluruh hadis seharusnya diriwayatkan secara mutawatir dari masa yang sangat awal hingga masa akhir (kolektor).
            Dalam menyikapi pendapat Juynboll ini kita tidak perlu heran, jika kita memahami metode yang dikembangkannya adalah metode yang dibangun diatas dasar-dasar prinsip kritik teks historis-filologis. Prinsip dasar ini menuntut bahwa ketika otentitas menuntut laporan yang terdapat dalam sebuah teks (dalam hal ini matan hadits), belum terbukti secara pasti maka kekosongan yang ada dalam deskrifsi harus diakui dan dipertimbangkan dalam setiap langkau untuk membangun sebuah rekonstruksi sejarah yang lebih lengkap.

C.  Teori Mutawatir dalam Hadits
            Hadits, apabila ditinjau dari kualitas periwayatannya terbagi kedalam hadits shahih, hasan, dan dhaif, namun ketika ditinjau dari segi kuantitas periwayatannya terbagi kedalam hadits ahad dan hadits mutawatir. Mutawatir terbagi kepada dua; mutawatir lafzi dan mutawatir ma’na. Hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejulah periwayat dari awala hingga akhir sanad yang menurut nalar dan kebiasaan mereka tidak mungkin bersekongkol untuk berbuat bohong.
            Sejumlah ahli hadis beranggapan bahwa kemutawatiran sebuah hadits dapat dijadikan jaminan bahwa hadits tersebut bersumber dari Nabi. Oleh karena itu para periwayat hadits mutawatir tidak perlu diteliti bahkan mengamalkan hadits mutawatir adalah wajib dengan tanpa harus meneliti terlebih dahulu. Meskipundemikian para ulama hadits berbeda pendapat dalam menentukan berapa jumlah minimal periwayat yang tergolong kedapam hadits  mutawatir, disamping itu ulama-pun berbeda pandapat mengenai ada atau tidaknya hadits mutawatir; pendapat pertama menolak adanya haddits mutawatir, atau paling tidak merasa sulit untuk menemukannya. Ibn Shalah mengatakan : “sangat sulit menemukan hadits mutawatir. Ibn Hibban al-buti dengan tegas mengatakan “adapun akhbar, makas setiap akhbar adalah akhbar ahad”. Pendapat kedua berpendapat, hadits mutawatir, sekalipun yang lafzi tidak sedikit jumlahnya. Diantara para pendukung pendapat ini adalah as-Suyuthi, Ibn Hajar dan khodhi ‘Iyad. Pendapat ketiga mengatakan, hadits-hadits yang dipakai sebagai bukti adanya hadits mutawatir lafzi, pada hakikatnya bukan mutawatir lafzi melainkan mutawatir ma’na.
            Berbeda dengan Juynboll dalam kajiannya mengenai mutawatir, dalam kajiannya menekankan pada keraguannya akan otentitas hadits mutawatir sebagai benar-benar berasal dari nabi. Dalam hal ini mengatakan: kemutawatiran sebuah hadits bukanlah jaminan bagi kesejarahan penisbatannya kepada Nabi. Sebagai bukti ia meneliti dua buah hadits yang digolongkan oleh ahli hadits kedalam mutawatir yaitu hadits man kadzaba (larangan berbohong atas nama nabi) dan hadits niyaahah (meratapi kematian anggota keluarga). Setelah melakukan penelitian isnad dan matan kedua hadits tersebut ia menyatakan bahwa hadits tersebut disebarkan oleh generasi belakangan dan bukan berasal dari priode nabi. Lebih lanjut Juynboll mempermasalahkan definisi hadits mutawatir yang didefinisikan dengan penuh konflik perumusannya bahkan mengalami berbagai perubahan yang tidak sederhana. Ia terkadang dapat diterapkan dalam hadits dan konteks tertentu dan tidak pada dalam keadaan lain. Menurutnya satu-satunya yang dapat diterapkan pada berbagai periwayatan hadits mutawatir adalah criteria mengenai syarat bagi para periwayat yang berbeda pada tingkatan thabaqah tertua, yakni sejumlah sahabat dikatakan meriwayatkan satu matan hadits yang sama dari nabi, atau melaporkan satu kejadian yang sama mengenai kehidupannya namun pada thabaqah berikutnya jumlah thabaqat tidak memenuhi syarat ini tidak dapat dipenuhi.

D.  Posisi Su’bah bin Hajjaj dalam Perkembangan Hadits
Dalam kitab-kitab biografi periwayatan hadits, Su’bah bin Hajjaj menduduki posisi terhormat diantara para hadits lainnya, khususnya di basrah. Pada awalnya su’bah adalah seorang mawali dari Wasth yang kemudian tinggal dibasrah. Ia termasuk salah seorang ahli dalam kritik hadits. Disamping itu ia diakui oleh semua orang dan diberi gelar yang terhormat sebagai amir al-mu’miniin fi al-hadits (pemimpin orang-orang mu’min dalam hadits).
Su’bah bin Hajjaj termasuk salah seorang yang meriwayatkan hadits man kadzaba yang mana menurut Juynboll, hadits tersebut tidak didapat dipertahankan secara kesejarahan. Lanjut Juynboll, Su’bah juga terlibat dalam berbagai hadits lain yang kesejarahannya masih dipertanyakan.
Kecurigaan Juynboll atas keterlibatan Su’bah dalam perkembangan hadits merupakan konsekuensi dari teorinya yang berdiri diatas asumsi-asumsi kritik historis-filologi. Ia tidak menerima laporan dari berbagai kritikus hadis dalam kitab-kitab biografi para perawi hadits. Tetapi menempatkannya sebagai laporan sejarah bagi peristiwa yang sebenarnya yang mungkin terdapat kelemahan, kekurangan atau bahkan kesalahan yang karena telah tercampur dengan berbagai interprestasi yang muncul belakangan. 

E.  Isnad keluarga: Historisitas Isnad Malik-Nafi-Ibnu Umar
Sejak awal periwayatan hadits, tidak sedikit hadits yang diriwayatkan melalui isnad-isnad keluarga kata keluarga disini tidak hanya mencakup hubungan darah saja, tetapi mencakup pula hubungan mawali, hubungan budak dengan tuannya. Salah satu diantara berbagai macam isnad keluarga yaitu jalur Malik-Nafi-Ibnu Umar yang diklaim oleh para ahli hadits sebagai isnad palinya sahih “silsilah az-dzahab”.
Namun, dalam isnad keluargapun menurut Juynboll masi terdapat ketimpangan, terlebih ketika ia telah meneliti Almuatha Imam Malik. Keraguan Juynboll atas isnad emas ini didasarkan atas dua hal; yani kesejarahan tokoh Nafi dan Hubungan guru murid antara Malik dan Nafi’. Dalam masalah pertama Juynboll paling tidak mengungkapkan tiga hal yang memperkuat bahwa tokoh Nafi’ adalah fiktif, bukan historis; (1) sangat sedikit sejarah hidup Nafi’ yang terdapat dalam kitab biografi, (2) asal usul Nafi’ (3) dalam kitab utama yang merekam para tabi’in; thabaqat al-kabir karangan ibn Sa’ad dan shifat asy-syafwah karangan ibn Jawzi biografi Nafi tidak dijumpai. Untuk masalah yang kedua, keraguan Juyboll dalam hubungan murid-guru antara Malik-Nafi’ didukung oleh berapa argument diantaranya; (1) pernyataan Malik bahwa ia adlah murid Nafi’ tidak masuk akal, karena perbedaan usia yang cukup jauh antara Malik dan Nafi’ (Malik 93 H-179 H, Nafi w. sekitar 117-120 H), (2) Nafi’ hanya berkedudukan sebagai a seeming atau an artificial common link sedangkan the real commonlinknya adalah Malik.

Bab IV
BERBAGAI INTERVESTASI TENTANG COMMON LINK

A.  M.M. Azami. Common link Hanya Imajinasi
M.M. Azami pengkaji Hadits dari Universitas King Sa’ud, tidak hanya mempertanyakan teori common link dan single strand, tetapi meragukan paliditas teori tersebut. Azami menyatakan teori common link dan semua kesimpulan yang dicapainya dengannya tidak relevan dan tidak berdasar. Bahkan menurut Azami teori tersebut hanya sebagai imajinasi dari Schacht yang tidak ada dalam kenyataannya. Menurut Azami, jika memang ditemukan seorang periwayat (al-Zuhri misalnya) yang menjadi satu-satunya yang menyampaikan hadits, namun apabila telah dinyatakan ke-tsiqah-annya oleh para ahli hadits maka tidak ada alasan untuk mencurigai atau menuduhnya sebagai pemalsu hadits.

B. H.H. Motzki: Common link Sebagai kolektor Sistematis Pertama
Ketika mengkaji beberapa asumsi-asumsi dari method analisis isnad, Motzki menyadari bahwa fenomena beberapa jalur tunggal dibawah common link dan observasi yang menyatakan sebagian besar common link terjadi pada masa generasi ketiga dan keempat Hijriah, hal itu membutuhkan interprestasi dan jawaban yang tepat.
Asumsi Motzki terhadap teori common link Juynboll, paling tidak ada dua hal yang harus diperhatikan : (1) banyak bukti menunjukan bahwa berbagai pusat pembelajaran hadits mengadopsi isnad dengan cepat. (2) klaim Juynboll bahwa hanya beberapa tabiin jika tidak ada samasekali, yang benar sebagai common link merupakan dari analisi isnad-nya, yang mengabaikan jalur-jalur tunggal. Disamping itu menurut Motzki, Juynboll salah menafsirkan bundel isnad hadits dari bawah bukan dari atas. Bundel isnad menjelaskan berbagai jalur yang ditemukan dalam karya-karya para kolektor belakang. Oleh karena itu ia harus ditelusuri dari atas, dari para kolektor hadits, bukan dari bawah, dari common link, jika seseorang menganalisisnya dari atas maka jelas baginya bundel isnad itu menujukan bahwa seorang kolektor hadits mendapatkan haditsnya dari tiga orang guru yang pada gilirannya memperoleh dari guru-guru mereka dan seterusnya. Sebagai konsekuensinya jalur tunggal muncul hanya ketika para kolektor lain memiliki jalan-jalan  periwayatan (thuruq) yang berbeda dan tidak bertemu dengan kolektor lain yang diketahui.

B.  Michael A. Cook : Common link sebagai akibat dari Proses penyebaran Isnad
Untuk mengkritik metode common link Cook mengembangkan dan memperluas dari Schacht yang lain, yaitu teori penyebaran isnad (the spead of isnad). Teori ini mengatakan bahwa para periwayat hadits terbiasa menciptakan isnad-isnad tambahan untuk mendukung sebuah matan yang sama. Menurut Cook, munculnya fenomena common link adalah akibat dari proses penyebaran isnad dalam skala besar. Fenomena common link tidak menunjukan bahwa sebuah hadits benar-benar bersumber dari seorang periwayat kunci. Oleh karena itu metode common link yang dikembangkan oleh Juynboll tidak dapat dipakai untuk menelusuri unsur-unsur sumber dan kepengarangannya.
Proses penyebaran isnad paling tidak dapat terjadi dalam tiga cara. (1) melompat periwayat sezaman. (2) menyandarkan hadits pada guru yang berbeda. (3) mengatasi persoalan hadits-hadits yang “terisolir”.
Jadi tentang penyebaran isnad dalam pandangan Cook sebenarnya telah merusak teori common link dan membuatnya tidak dapat diproses lagi. Jika tiga skenario diatas terjadi dalam sekala luas maka dengan sendirinya skenario itu meruntuhkan upaya apapun untuk menggunakan isnad sebagai alat untuk menelusuri asal-usul hadits. Cook menyatakan bahwa upaya untuk menyelidiki kronologi hadits dengan metode common link seperti dilakukan Van Ess dan Juynboll adalah salah. Baginya, interpretasinya mengenai fenomena common link lebih merupakan penghancuran informasi daripada memberikan informasi. 
C.  Noran Calder : Common Link Sebagai Tokoh yang Kebal dari Kritik
Sama dengan macheal Cook, norman calder juda meragukan paliditas metode common link dan informasi sejarah yang didapatkan melaluinya. Dalam studies in early muslim jurisprudece Calder mengkaji 6 teks hukum dari tiga aliran hukum Islam teks-teks itu adalah mudawwanah Sahnun, Almuaththa Malik, beberapa teks Hanafi, al-Um, Mukhtashar Muzani, dan al-Kharaz Abu Yusuf. Kajian Cader dalam buku ini terutama berpijak pada analisis sastra atas beberapa teks fikih yang paling pokok dan dilanjutkan dengan diskusi umum mengenai yuriprudensi Islam pada abad awal tahun hijriah. Ketika menilai bentuk sastra dari karya-karya tersebut pada saat kemunculannya Calider menyatakan bahwa dikotomi tradisinal antara periwayat lisan (oral) dan tertulis (wraiten) seharusnya tidak digabarkan sedemikian tajam.
            Teks-teks yuristik dalam bahasa yang dipakai untuk mengungkapkan periwayatan hadits, seperti hadatsta, qala, dan akhbara, membuktikan adannya aktipitas lisan yang signifikan yakni kreatifitas dan periwayatan. Lingkungan arab Islam hingga awal dekade abad ketiga hijriah adalah lingkungan yang sangat produktif baik bagi literatur lisan maupuntertulis. Literatur lisan, setidaknya dalam kontek yuristik, seringkali merupakan produk dari sebuah proses diskursif. Sedangkan literatur tulis memperlihatkan adanya aktifitas lisan ini dan tampaknya mereka juga berupaya menciptakannya kembali. Buku-buku merupakan literatur kedua setelah periwayatan secara lisan dan pada awalnya ada dalam bentuk buku-buku catatan pribadi.

D.  David  Power dan Upaya Mencari the real common link
David S. Power, seoranag pakar hukum waris dari cornell univerciti ithaca, new rok, juga menggunakan metode common link dalam penelitiannya tentang waris dimasa Islam awal dan secara tidak langsung berbicar, walaupun tidak begitu mendalam, mengenai upaya mencari the real common link dan membedakannya dengan  the seeming atau the artificial common link.
Ada dua hal pandangan Power tehadap common link yang perlu diperhatikan dari salah satu argumennya : (1) dia tidak mempersoalkan apakah common link harus didukng oleh beberapa partial common link dari generasi berikutnya atau tidak. Baginya, periwayat yang menduduki posisi cl tidak harus didukung oleh periwayat belakangan yang berstatus sebagai pcl yang meriwayatkannya kepada pcl berikutnya hingga pada para kolektor hadits, sebagaimana kriteria yang ditetapkan oleh Juynboll. Bisa saja cl hanya didukung oleh jalur-jalur tunggal yang menerima hadits darinya dan pad gilirannya menyampaikannya kepa seorang atau dua orang muridnya. (2) Power mengakui, untuk mengidentifikasi the real common link sesorang seharusnya menerima asumsi bahwa isnad telah menebar seperti yang dijelaskan oleh tradisi Islam sendiri. dengan demikian, ia mempercayai jalur-jalur isnad, termasuk jalur tungga, asalkan jalur-jalur tersebut bersambung dan terdiri dari para periwayat yang bisa diterima.

E.  Interpretasi Alternatif
Interpretasi alternatif mengenai fenomena common link, single strand, dan diving strand dapat ditemukan jika seseorang menyelidiki kembali sejarah awal periwayatan hadits. Memang benar bahwa hadits yang terdiri dari isnad dan matan tidak mungkin muncul begitu mendadak tanpa perkembengen sebelumnya, baik perkembangan teknis maupun materinya. Oleh karena itu, hadits yang masih bersifat informal pada masa hidup nabi berubah menjadi semiformal setelah nabi meninggal. Hal tersebut menujukan bahwa “pada awalnya kegiatan periwayatan hadits lebih bersifat peneladanan tindakan-tindakan secara langsung dari nabi tanpa disertai oleh pernyataan-pernyataan verbal (kata yang menggambarkan proses)”. Periwayatan hadits secara verbal ini tampaknya berjalan seiring dengan panggunaan isnad secara konsisten dalam periwayatan hadits karena hal ini juga terjadi pada masa sahabat kecil.
Jika asumsi bahwa hadits-hadits verbal baru dianggap perlu pada generasi sahabat kecil dan lebih-lebih lagi pada generasi tabiin itu dianggap benar maka dapat diinterpretasikan bahwa “common link sebenarnya adalah periwayat pertama yang meriwayatkan hadits dengan kata-katanya sendiri. sementara jalur tunggal yang merentang kebawah dari common link hingga nabi menunjukan proses periwayatan secara praktis dan secara maknawi.”  



Bab V
VERIFIKASI TEORI COMMON LINK
BERDASARKAN HADITS TENTANG
SYAHADAT DAN RUKUN ISLAM

A.  Analisis Island
Jiak hadits-hadits tentang Syahadat dan Rukun Isam ditelusuri diberbagai koleksi hadis baik pra kanonik mupun kanonik maka akan di temukan banyak hadis yang berkaitan dengan masalah ini. Diantara semua hadis itu paling tidak ada tiga hadits utama yang memiliki kelompok periwayant yang berbeda satu sama lain. Hadits yang bertaa diriwayatkan oleh sahadat nabi, Umar ibn Jhathab; hadits kedua menunjukan anak laki-lakinya, Abdullah ibn Umar, sebagai periwayat pertamanya, hadits ketiga oleh Thalhah ibn Ubaidila.
1.    Hadits Umar bin Khathab
Hadits Umar lebih dikenal dengan hadits Jibril karena dalam hadits tersebut Jibril datang kepada Nabi menayakan masalah Islam, Iman dan Ihsan. Berbagai varian dari masing-masing versi ini, yang masing-masing dilengkapi dengan isnad, ditemukan dalam enam sumber;  Musnad ahmad bin Hanbal, Shahih Muslim, Sunan al-Nasai, Sunan Abu Daud, Shahih at-Tirmdzi dan Sunan Ibn Majah.
Sekiranya, setelah dianalisis dan membentuk seuah bundelan isnad dari berbagai variasi dari sumber tersebut, maka akan terdapat sebuah gambaran bahwa Khamas bin Hasan berperan sebagai common link bagi versi ini. Ia diklaim sebagai guru sekurang-kurangnya oleh delapan orang; Muadz bin Muadz, an Nadzhar bin Sumail, ibn al-Mubarak, Muadz ibn Hisyam, Waki, Yazid ibn HarunAbdullah ibn Yajid dan Muhammad ibn Jafar. Tujuh dari delapan murid Khamas ini adalah jalur-jalur tunggal. Satu-satunya murid Khamas yang menduduki partial comon link (pcl)  adalah Waki yang menyampaikan Hadits itu kepada lebih dari satu orang (empat orang muridnya). Jika kita menerapkan teori Juynboll secara kaku, maka Kahmas hanya berposisi sebagai a seeming common link, demikian pula Waki, ia bukan common link karena ia tidak memiliki dua orang murid yang menyampaikan hadits ke lebih dari seorang periwayat. Jiaka demikan halnya tidak ada common link dalam bundel ini. Ini adalah sebuah kesipulan naif dan sangat tidak bijaksana.
            Akan tetapi, jika persi Motzki dan David Power yang kita ikutu maka kita dapat mengambil sebuah asumsi bahwa Kahmas adalah seorang common link- nya. Dan dari kenyataan bahwa ia common link dalam bundelan isnad itu maa dapat disimpulkan bahwa hadits tentang Syahadat dan Rukun Islam yang dikaitkan dengan Umar ibn Khathab sebagai periwayat pertama yang hadis tersebut disebarkan di Basrah pada paroh pertama abad ke kedua hijriah oleh Abu Hasan Kahmas  bin al-Hasan at-Taimi (w. 149 H).
2.    Hadits Ibn Umar
Berbagai varian hadits Syahadat dan Rukun Islam versi Ibnu Umar yang dilengkapi dengan isnad ditemukan dalam beberapa sumber; Musmad Huamaidi, Musnad Ibnu Hambal, Shahih Bukhari Shahih Mulim, Shahih al-Tirmidzi dan Sunan Nasa’i. adapun setelah diteliti dari beberapa varian dari berbagai versi Hadits dalam kitab-kitab tersebut, maka akan terlihat bahwa, semua jalur yang memancar dari Ibnu Umar adalah jalur tunggal. Meskipun demikian, dengan mengikuti cara David Power meng identifikasi the real common link, hal ini mengindikasikan bahwa ibnu Umar adalah common link bagi bundelan isnad tersebut. Dan dari pakta ini, dapat disimpulkan bahwa hadits tentang Syahadat dan Rukun Islam yang dihubungkan dengan nama sahabat ibn Umar, disebarkan dimadinah pada seperempat ketiga abad pertama hijriah oleh Abdullah bin Umar sendiri.
3.    Hadits Thalhah bin Ubaidillah
       Sejumlah varian hadits Syahadat dan Rukun Islam versi Thalhah ibn Ubaidillah, yang disertai dengan isnad-nya terdapat dalam sumber-sumber berikut; Muatha Malik, Musnad Ibnu Hambal, al-Jami’u  Shahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Sunan an-Nasa’I, Sunan Abu Daud dan Sunan Damiri.
Al-Bukhari merekam dua varian; satu versi dari kutaibah yang kembali kepada Ismail bin Ja’far, sementara versi satunya dari Ismail ibn Abi Uwais yang bersumber dari malik. Dalam Shahih Muslim terdapat dua varian; satu varian dari Qutaibah dan satu Varian lagi dari yahya bin Ayub. Malik ibn Hambal dan ad-Darimi masing-masing menyebutkan satu varian; vesi malik ibn Hambal dan versi dengan versi panjang sementara ad-Damri dengan versi pendek.
Apabila diteliti dari varian-varian tersebut maka akan terlihat pada bundel isnad tersebut bahwameskipun kita mengikuti riteria-kriteria Juynboll, tampak jelas bahwa Abu Suhail bin Malik menempati posisi common link, ia setidaknya menyampaikan haditsnya kepada dua orang muridnya; malik bin Annas dan Ismail bin Ja’far kedua periwayat yang sama-sama berasal dari madinah ini memainkan sebagai partial common link (pcl) karena memiliki lebih dari seorang murid. Dari pakta tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hadis tentang hukum Islam yang dihubungkan kepada Thalhah bin Ubaidillah sebagai periwaayat pertamanya disebarkan dimadinah ada seperempat pertama abad kedua olehAbu Suhail Nafi bin Malik.

B.  Analisis Matan
Dari studi analisi matan dapat diamati bahwa bebagai varian matan dari sebuah bundel isnad meiliki elemenelemen umum yang muncul pada seluruh persi yang berbeda. Inti matan ini setidaknya kembali kepada seseorang yang membentuk common link dalam bundel isnad. Hasya saja untuk menentukan elemen-elemen tekstual ini lebih tua dari common link atau justru sebaliknya, kita harus mengembalikan berbagai perrsi yang kembali kepada common link yang berbeda namun melaporkan riwayat yang sama. Langkah pertama dari analisi matan ini adalah membandingkan berbagai varian yang termasuk  kedalam bundek isnad yang sama. Langkah kedua adalah perbandingan anatara berbagai matan yang termasuk kedalam bundel-bundel isnad yang berbeda.

C.  Hubunagan Antar Berbagai Hadits Yang Berbeda
            Dalam membandingkan antara matan yang yergabung dalam berbagai bundel isnad yang berbeda berkaitan dengan hadits Syahadat dan Rukun Islam, ada empat versi yang harus dibandingkan satu dengan yang lainya; versi umar bin Khatab, versi Abuhurairah, ibn Umar dan versi Thalhah ibn Ubaidah.
            Jika kandunagan teks mantan hadits yang dinyatakan berasal dari Kahmas dibandingkan dengan teks yang kembali kepada Abu Zur’ah maka terlihat dengan jelas bahwa keduanya menunjukan persamaan subtansi dan struktur matan. Dari substansi struktur matan dua hadits ini sama-sama berisi tentang penjelasan Rukun Islam, Iman dan Ihsan, dan tanda-tanda hari akhir. Sementara dari struktur matan, keduanya menunjukan bahwa hadis itu muncul karena nabi ditanya oleh seorang laki-laki tak dikenal yang kemudian diterangkan dibagian akhir bahwa seorang lak-laki itu adalah Jibril.
Perbedaannya tentu saja hanya terkait dengan persoalan pemilihan lafadznya  saja, adanya penambahan (Ziyadah) atau pengurangan pada bagian-bagian matannya. Versi Kahmas menggunakan lafadz-lafadz sepeti akhbirni ‘an al Islam, akhbirni ‘an al iman dan akhbirni ‘an assa’ah, dan mataa assa’ah seperti uang terdapat dalam versi abu Zur’ah. Selain itu, elemen-elemen Rukun Islam dan Rukun Iman dalam versi Kahmas tampaknya jauh lebih lengkap dan lebih sistematis dari pada yang terekam dalam versi Abu Zur’ah. Dalam versi Abu Zur’ah tidak disebutkan percaya pada kitab-kitab dan percaya pada qadar, baik dan buruk, seperti dalam versi Kahmas. Versi Ab Zur’ah juga tidak enyebutkan Haji sebagai elemen Rukun Islam

D.  Catatan Akhir
Hadits-hadits tentang topik Syahadat dan Rukun Iman ditemukan didalam berbagai koleksi Hadits, baik Prakanonik maupun Kanonik. Adapun sumber-sumber paling tua yang merekam Hadits itu adalah Musnad Ahmad Bin Hambal, Musnad Humaidi, Muwaththa Malik, dan Shahih Bukhari.
Berdasarkan perbandingan Isnad, kita memilih tiga Hadits yang berbeda : Hadits pertama kembali pada seorang Sahabat senior, Umar Bin Khathab; yang kedua kembali kepada anaknya, Abdullah Bin Umar; dan yang ketiga kembali pada Thalhah Bin ‘Ubaidillah. Ditambah satu Hadits yang hampir sama dengan versi Umar yang kembali kepada Abu Hurairah.
Analisis atas berbagai versi diatas menunjukan bahwa substansi matan Hadits-hadits itu bersumber dari anggota keluarga Umar Bin Khathab, yakni Umar Bin Khathab sendiri dan anaknya Ibnu Umar, dan Abu Hurairah. Jika demikian maka laporan-laporan itu, setidak-tidakya unsr-unsur umumnya merepleksikan realitas sejarah yang sebenarnya.
Terlepas dari permasalahan diatas, studi ini menunjukan bahwa common link orang pertama yang menyebarkan hadis dengan karya-karyanya sendiri secara publik dan masal, namun maknanya tetap memiliki kesinambungan dengan masa yang lebih tua daripada dirinya sendiri. jika Kahmas Abu Zur’ah, dan Abu Suhail dianggap sebagai pemalsu Hadits maka pertanyaannya; mengapa laporan mereka menunjukan persamaan subtansi dengan laporan yang berasal dari sumber yang lebih tua, yakni ibnu Umar.
Dari bukti-bukti yang telah dikemukakan maka tepat jika dikatakan bahwa teori common link yang dikembangkan oleh Juynboll diterima validitasnya sebagai metode untuk menelusuri asal usul hadits nabi, akan tetapi, beberapa interprestasi Juynboll atas teori itu agaknya mengandung anomali-anomali yang perlu direvisi.
KESIMPULAN
            G.H.A Juynboll telah menggunakan teori common link untuk menyelidiki asal usul dan sejarah awal periwayatan hadits selama dua puluh tahun terakhir ini. Teori ini berpijak pada asumsi dasar bahwa semakin besar seorang periwayat dan jalur periwayatannya  memiliki klaim kesejarahan. Dengan kata lain, jalur periwayatan yang dipercaya secara historis adalah jalur yang bercabang kelebih dari satu jalur. Sementara jalur yang berkembang kesatu jalur saja tidak dapat dipercaya kesejarahannya. Akan tetapi hasil riset ini menunjukan bahwa asumsi ini tampaknya kurang menyakinkan.
Secara praktis, asumsi tersebut diterapkan oleh Juynboll melalui method analisis isnad yang terdiri atas beberapa langkah sebagai berikut; (1). Menentukan Hadis yang diteliti (2) menelusuri hadits dari berbagai sumbernya. (3) menghimpun seluruh isnad Hadits. (4) merekonstruksi seluruh jalur isnad dalamsebuah bundel isnad. (5) mendeteksi seorang periwayat yangm menduduki posisi common link. Juynboll mengembangkan teri common link setelah mengetahi bahwa metode krituk hadis yang ditawarkan oleh para ahli hadits masih controversial karena memiliki beberapa kelemahan yang cukup mendasar dan tidak memberikan kepastian mengenai sejarah periwayatan hadits.
Dalam kenyataanya, teori common link dengan methode analisi isnadnya berbeda dengan method kritik hadits dikalangan muhaditsuun karena keduanya berpijakkepada premis-premis yang berbeda. Akibatnya teori tersebut mengakibatkan implikasi dan konsekuensi yang juga berbeda yang mengejutkan ahli-ahli hadis pada khususnya, dan umat Islam pada umumnya. Diantara implikasi dan konsekuensi dari teori Juynboll tersebut adalah : pertama, banyak materi hadis yang terdapat dalam berbagai koleksi hadis dianggap tidak bersumber dari nabi. Kedua. Munculnya anggapan metode kritik hadits konvensional terdapat banyak kelemahan. Ketiga, teori mutawatir lafzi dalam hadits tidak pernah terjadi. Keempat, munculnya anggapan bahwa Su’bah terlibat dalam pemalsuan dalam meriwayatkan hadits. Kelima, historis isnad keluarga, seperti isnad Malik-Nafi-ibn Umar dinilai tidak meyakinkan karena dua hal; kesejarakan tokoh naïf dan hubungan guru-murid antara Nafi dan Malik
            Namun, ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil dalan kajian buku Teori Common link Juynboll yang merupakan sebuah tanggapan dan kritikan, diantaranya adalah : masa peralihan antara priode periwayatan secara individu kepriode periwayatan secara publik pada perkembangannya menjadi titik tolak bagi perkembangan awal isnad dan jalur tunggal kebeberapa cabang atau jalur dimasa belakang.
Untuk menduduki common link periwayat hadits tidak harus didukung oleh dua orang periwayat yang sama-sama memainkan sebagai peran partial common link, tetapi iajuga hanya dapat didukung oleh beberapa jalur tunggal yang dapat dipercaya. Untuk memastikan sebuah jalur tunggal dapat dianggap sebagai jalur historis atau tidak, seseorang seharusnya meneliti jarak hidup seorang murid dengan masa hidup seorang gurunya dan selanjutnya mencari bukti-bukti tentang kemungkinan tentang perjumpaannya. Begitupun dengan jalur penyelam (jalur penyelam adalah jalur seorang kolektor hadits yang tidak bertemu dengan jalur kolektor lainnya), menyatakan bahwa jalur penyelam adalah palsu hasya karena ia merupakan jalur tunggal juga tidak dapat dibenarkan. Menolak sebuah jalur isnad harus didasarkan kepada bukti-bukti yang lebih kuat. Dan, sampai sekarang tidak ada bukti yang lebih kuat daripada kembali kepada sumber-sumber biografi para periwayat yang terdapat pada kitab-kitab ahli hadis yang berhubungan dengan biografi seorang periwayat.
Dari beberapa bukti tersebut, adalah tepat jika disimpulkan bahwa teori common link yang dikembangkan oleh Juynboll dapat diterima validitasnya sebagai sebuah methode untuk menelusuri asal usul hadits. Teori tersebut paling tidak dapat memberikan jawaban yang lebih akurant dan memadai mengenai kapan, dimana, dan oleh siapa sebuah hadits disebarkan secara publik. Meskipun demikian beberapa intervestasi Juynboll atas fenomana common link, jalur tunggal (single srand), dan jalur penyelam (daiving strand) tampaknya tidak meyakinkan dan patut dipaeratanyakan serta direvisi karena mengandung banyak anomaly. Intervestasi tentang fenomena common link, jalur tunggal dan jalur menyelam yang ditawarkan dalam studi ini berbeda dengan intervestasi Juynboll dan sangat berbeda dengan intervestasi Michael Cook dan Norman Calder. Intervestasi semacam itu lebih dekat dengan kesimpulan Motzki dan David S. Power 

1 komentar:

  1. Kok tulisannya banyak ngutip bukunya Ali Masrur? Aku prediksi 95 % sama seperti ketikan-ketikan tangan Ali Masrur...

    BalasHapus